1. Apakah yang termasuk fungsi utama perbankan sesuai pasal
3 UUP?
Fungsi utama perbankan sesuai pasal 3 UUP adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
Fungsi utama perbankan sesuai pasal 3 UUP adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
2.Sebutkan tiga tugas utama bank!
Tugas utama Bank:
- Menetapkan dan melaksanakan kewajiban moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
Tugas utama Bank:
- Menetapkan dan melaksanakan kewajiban moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
3. a. Sebutkan Hak dan kewajiban
BANK
Hak BANK :
Hak BANK :
- Mendapatkan provisi terhadap layanan jasa yang diberikan kepada nasabah.
- Menolak pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama.
- Melelang agunan dalam hal nasabah tidak mampu melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan akad kredit yang telah ditanda tangani kedua belah pihak.
- Pemutusan rekening nasabah (klausul ini banyak dalam prakteknya).
- Mendapatkan buku cek, bilyet giro, buku tabungan, kartu kredit dalam hal terjadi penutupan rekening.
Kewajiban BANK :
- Mengembalikan agunan, ketika kredit telah lunas.
- Menjamin kerahasiaan identitas nasabah beserta dana yang disimpannya di bank, kecuali ketika peraturan perundang-undangan menentukan lain.
- Membayar bunga simpanan sesuai dengan perjanjian.
- Menganti kedudukan debitor dalam hal nasabah tidak mampu melaksanakannya kepada pihak ketiga.
- Memberikan laporan kepada nasabah terhadap perkembangan dananya di bank.
b. Sebutkan Hak
dan kewajiban NASABAH
Hak NASABAH :
Hak NASABAH :
- Mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas ATM, dsb.
- Mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank.
- Menuntut bank dalam hal pembocoran rahasia nasabah.
- Mendapat agunan kembali setelah agunan lunas.
- Mendapat sisa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tak terbayar.
Kewajiban NASABAH:
- Mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan layanan jasa yang diinginkan oleh nasabah.
- Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh bank.
- Membayar provisi yang telah ditentukan oleh bank.
- Menyetor dana awal yang telah ditentukan oleh bank.
- Menyerahkan buku cek/giro bilyet tabungan.
