Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Education. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Maret 2012

Hak Dan Kewajiban Bank dan Nasabah



1. Apakah yang termasuk fungsi utama perbankan sesuai pasal 3 UUP?
Fungsi utama perbankan sesuai pasal 3 UUP adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
2.Sebutkan tiga tugas utama bank!
Tugas utama Bank:
- Menetapkan dan melaksanakan kewajiban moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
3. a. Sebutkan Hak dan kewajiban BANK
Hak BANK :
  • Mendapatkan provisi terhadap layanan jasa yang diberikan kepada nasabah.
  • Menolak pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama.
  • Melelang agunan dalam hal nasabah tidak mampu melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan akad kredit yang telah ditanda tangani kedua belah pihak.
  • Pemutusan rekening nasabah (klausul ini banyak dalam prakteknya).
  • Mendapatkan buku cek, bilyet giro, buku tabungan, kartu kredit dalam hal terjadi penutupan rekening.
Kewajiban BANK :
  • Mengembalikan agunan, ketika kredit telah lunas.
  • Menjamin kerahasiaan identitas nasabah beserta dana yang disimpannya di bank, kecuali ketika peraturan perundang-undangan menentukan lain.
  • Membayar bunga simpanan sesuai dengan perjanjian.
  • Menganti kedudukan debitor dalam hal nasabah tidak mampu melaksanakannya kepada pihak ketiga.
  • Memberikan laporan kepada nasabah terhadap perkembangan dananya di bank.
    b. Sebutkan Hak dan kewajiban NASABAH
Hak NASABAH :
  • Mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas ATM, dsb.
  • Mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank.
  • Menuntut bank dalam hal pembocoran rahasia nasabah.
  • Mendapat agunan kembali setelah agunan lunas.
  • Mendapat sisa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tak terbayar.
Kewajiban NASABAH:
  • Mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan layanan jasa yang diinginkan oleh nasabah.
  • Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh bank.
  • Membayar provisi yang telah ditentukan oleh bank.
  • Menyetor dana awal yang telah ditentukan oleh bank.
  • Menyerahkan buku cek/giro bilyet tabungan.