Jumat, 30 Maret 2012

Hooligans

Istilah hooliganisme muncul sejak akhir abad ke 19, tepatnya pada 1898 di Inggris. Tak heran jika Inggris adalah gudang penghasil hooligan yang paling padat. Sementara studi mengenai suporter sepak bola dimulai akhir 1960-an. Sejak itu pula, ada kepedulian politis, sosial, dan media yang besar terhadap hooliganisme sepak bola Inggris.
Puncak aksi hooliganisme terjadi pada 29 Mei 1985 ketika suporter Liverpool menyerang suporter Juventus dalam final Champions Cup di Stadion Heysel, Brussel, Belgia. Peristiwa ini bermula dari pendukung masing-masing klub yang saling mengejek dan melecehkan. Kemudian, para pendukung Juventus mulai melemparkan kembang api ke arah pendukung Liverpool. Huru-hara pun meledak. Akibat peristiwa itu, 39 orang tewas mengenaskan.
Kisah-kisah kekerasan hooligan terus mewarnai dunia sepak bola, termasuk dalam pertandingan derby. Di Skotlandia, yang paling sering terjadi adalah perang antar-suporter Glasgow Celtic dan Glasgow Rangers. Celtic adalah klub yang dianggap mewakili agama Katolik, sedangkan Rangers mewakili Protestan.
Masing-masing hooligan siap bertaruh nyawa. Suporter Rangers sering menamakan diri Billy Boys, yakni geng yang menghabisi umat Katolik Glasgow semasa Perang Dunia I dan II. Akibatnya, derby kedua klub ini selalu panas. Pendukung kedua klub pun sering terlibat bentrok sebab setiap Celtic dan Rangers bertanding, olok-olokan suporter saling menyerang identitas agama kedua pihak.
Di Italia, pertandingan derby Inter Milan versus AC Milan disebut-sebut sebagai perang kaum miskin (Milan) melawan kaum kaya (Inter). Konteks yang sama terjadi pula di Turki. “Derby Istanbul” yang memertemukan Fenerbahce versus Galatasaray adalah pertandingan yang dianggap sebagai perang kaum miskin (Fenerbahce) versus aristokrat (Galatasaray).

Kamis, 08 Maret 2012

Dunia Reptil Kembali Berduka

Selamat Jalan Yudha App


Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah berpulang ke Rahmatullah rekan kita dari RNC yaitu Yudha App tadi malam, meninggal kerena terkena gigitan king kobra,semoga almarhum di terima di sisi-Nya, amal ibadahnya dan semoga keluarga yang di tinggalkan di beri ketabahan, saat ini hanya doa kita yg sangat brguna bagi almarhum, amiin :) *pesan yg dpat d ambil adalah berhati-hati apabila bermain ular venom, safety is no 1

KING COBRA

Kronologis: 
Almarhum mendapat kiriman king cobra uk.1m, bisa dibayangkan untuk ukuran king cobra segitu lagi lincah2nya, dan jarak handle juga minim beda banget dengan kita handle king ukuran.2m up psti akan lbh sdikit leluasa,nah mungkin emang lagi apes atau emang sudah taqdir juga semua itu sudah kehendak yang maha kuasa, ini pelajaran buat kita semua,wajib berhati-hati jika memelihara ular high venom..
King Cobra


hasil jepret model Danbo

Anniversary 6th with Cessa

gak kerasa kalo uda 6 taun bersama hyas
sedih, tertawa, marah sudah kami rasakan bersama
gak mudah jalani suatu hubungan selama ini
banyak cobaannya

( Still with me Dwi Nurhyas )

Selasa, 06 Maret 2012

Hak Dan Kewajiban Bank dan Nasabah



1. Apakah yang termasuk fungsi utama perbankan sesuai pasal 3 UUP?
Fungsi utama perbankan sesuai pasal 3 UUP adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
2.Sebutkan tiga tugas utama bank!
Tugas utama Bank:
- Menetapkan dan melaksanakan kewajiban moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank
3. a. Sebutkan Hak dan kewajiban BANK
Hak BANK :
  • Mendapatkan provisi terhadap layanan jasa yang diberikan kepada nasabah.
  • Menolak pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati bersama.
  • Melelang agunan dalam hal nasabah tidak mampu melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan akad kredit yang telah ditanda tangani kedua belah pihak.
  • Pemutusan rekening nasabah (klausul ini banyak dalam prakteknya).
  • Mendapatkan buku cek, bilyet giro, buku tabungan, kartu kredit dalam hal terjadi penutupan rekening.
Kewajiban BANK :
  • Mengembalikan agunan, ketika kredit telah lunas.
  • Menjamin kerahasiaan identitas nasabah beserta dana yang disimpannya di bank, kecuali ketika peraturan perundang-undangan menentukan lain.
  • Membayar bunga simpanan sesuai dengan perjanjian.
  • Menganti kedudukan debitor dalam hal nasabah tidak mampu melaksanakannya kepada pihak ketiga.
  • Memberikan laporan kepada nasabah terhadap perkembangan dananya di bank.
    b. Sebutkan Hak dan kewajiban NASABAH
Hak NASABAH :
  • Mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank, seperti fasilitas ATM, dsb.
  • Mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank.
  • Menuntut bank dalam hal pembocoran rahasia nasabah.
  • Mendapat agunan kembali setelah agunan lunas.
  • Mendapat sisa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tak terbayar.
Kewajiban NASABAH:
  • Mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh bank, sesuai dengan layanan jasa yang diinginkan oleh nasabah.
  • Melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh bank.
  • Membayar provisi yang telah ditentukan oleh bank.
  • Menyetor dana awal yang telah ditentukan oleh bank.
  • Menyerahkan buku cek/giro bilyet tabungan.